TUGAS

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Perhubungan yang meliputi perencanaan/evaluasi dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum kepegawaian, serta program.

Sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Subbagian Keuangan dan Program.

FUNGSI

Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan di lingkungan Sekretariat berdasarkan program kerja Sekretariat serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Sekretariat sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sekretariat secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. mengatur dan mendistribusikan surat-surat sesuai disposisi kepala dinas baik keluar maupun kedalam dinas perhubungan;
  6. menyelenggarakan pembinaan organisasi dan tata laksana dalam lingkungan dinas perhubungan;
  7. mengkoordinasikan penyusunan laporan, penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  8. mengkoordinir pengelolaan administrasi keuangan dan program yang meliputi penyusunan anggaran pembukuan pertanggung jawaban, laporan keuangan dan program, kesejahteraan serta pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
  9. mengkoordinir pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi surat-menyurat, kearsipan, ekspedisi,pengadaan perlengkapan administrasi, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, dokumentasi pengelolaan perlengkapan kantor, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
  10. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  11. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Sekretariat sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.