TUGAS
Kepala Bidang Prasarana dan Angkutan mempunyai tugas meleksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang presarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi.
Bidang Prasarana dan Keselamatan terdiri dari :
1. Seksi Prasarana.
2. Seksi Keselamatan.
FUNGSI
Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
- merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi masing-masing substansi sesuai tugas dan fungsinya;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang prasarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pembinaan, pengelolaan terminal sarana prasarana perhubungan dan keselamatan;
- monitoring dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja bidang prasarana dan keselamatan;
- penyusunan data informasi kebutuhan, sarana dan prasarana;
- mengkoordinasikan penyediaan perlengkapan jalan fasilitas LLAJ;
- mengkoordinasikan penyelenggaraan perbengkelan/perbaikan fasilitas LLAJ;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.