TUGAS

Kepala Bidang Prasarana dan Angkutan mempunyai tugas meleksanakan penyiapan perumusan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang presarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi.

Bidang Prasarana dan Keselamatan terdiri dari :
1. Seksi Prasarana.
2. Seksi Keselamatan.

FUNGSI

Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi masing-masing substansi sesuai tugas dan fungsinya;
  6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan dibidang prasarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi;
  8. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, keselamatan, dan pengembangan transportasi;
  9. mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pembinaan, pengelolaan terminal sarana prasarana perhubungan dan keselamatan;
  10. monitoring dan evaluasi penyusunan laporan pelaksanaan rencana kerja bidang prasarana dan keselamatan;
  11. penyusunan data informasi kebutuhan, sarana dan prasarana;
  12. mengkoordinasikan penyediaan perlengkapan jalan fasilitas LLAJ;
  13. mengkoordinasikan penyelenggaraan perbengkelan/perbaikan fasilitas LLAJ;
  14. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  15. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  16. melaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.