TUGAS

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan dibidang lalu lintas dan angkutan.

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan terdiri atas:
1. Seksi Lalu Lintas.
2. Seksi Angkutan.

FUNGSI

Rincian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. merencanakan kegiatan di lingkungan Bidang berdasarkan program kerja Bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Bidang secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi masing-masing substansi sesuai tugas dan fungsinya;
  6. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidan lalu lintas, angkutan, dan pengujian sarana;
  7. mengkoordinir pengawasan pembinaan dan pelayanan perizinan usaha angkutan umum dan barang;
  8. mengkoordinir pengawasan dan pengendalian operasional penggunaan jalan;
  9. mengkoordinir pembinaan dan pelayanan pengoprasian dan perizinan perparkiran;
  10. mengkoordinir pelaksanaan pengawasan terminal penumpang/barang, pool kendaraan, halte, rest area, pelabuhan lokal/dermaga, helipad;
  11. mengkoordinir pelayanan, pengendalian manajemen dan database angkutan;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  13. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkalan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.