Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara mempunyai tugas “Melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Batu Bara”.

Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perhubungan
  2. Pelaksanaan kebijakan lalulintas jalan
  3. Pelaksanaan kebijakan pengembangan angkutan jalan, pemandu moda transportasi dan pengelolaan terminal
  4. Pelaksanaan kebijakan pengendalian operasional dan keselamatan angkutan pelayaran
  5. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis
  6. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan
  7. Pelaksanaan fungsi yang oleh diberikan Bupati.